Dimulai dengan mengkaji lahan perancangan yang memiliki batas – batas lahan yaitu :
- Utara : Dinding hunian lain
- Selatan : Jalan akses penduduk sekitar (Jl. Rembang)
- Barat : Dinding Hunian Lain di sebelahnya
- Timur : Dinding hunian lain, dan Jalan akses penduduk yang lebih kecil dari Jl. Rembang
Fungsi bangunan dan jalan disekitarnya kemudian dijadian bahan pertimbangan untuk menentukan arah hadap dan pola peruntukan lahan perancangan tersebut. Disinilah perancang membuat Zoning atau pemintakatan untuk area-area di dalam lahan perancangan.
[gambar : zoning perancangan di atas lahan]
Zoning terbagi menjadi 3 area :
- Privat : dipilih area yang paling terhindar dari kebisingan jalan dan lingkungan sekitar. Maka dipilih area ini adalah area yang jauh dari jalan umum/penduduk.
- Semi Privat : dipilih area yang memiliki kebisingan dan lalulintas kegiatan sedang. Perancang memilih area ini berada di tengah-tengah lahan perancangan.
- Publik : dipilih area yang paling dekat dengan kebisingan jalan dan kepadatan lalulintas kegiatan sekitar. Maka yang dipilih adalah area yang paling dekat dengan jalan.
Penentuan zona-zona di atas adalah tahap penting dalam memulai perancangan blok massa / bangunan. Karena dengan mendefinisikan gambar-gambar zoning, kami dapat menentukan fungsi arsitektur apa yang hendak ditempatkan di atas lahan perancangan serta dimana persisnya kami menempatkan setiap fungsi tersebut.
[gambar : Fungsi arsitektur yang ditempatkan pada tiap area zoning]
Dari gambar tersebut, perancang juga mempertimbangkan arah bukaan cahaya yang sebaiknya menghadap utara dan selatan, sehingga tidak secara langsung menghadap matahari terbit / terbenam. Dengan zoning ini pula dapat ditentukan alur kegiatan di atas lahan perancangan. Dari sejak penghuni masuk ke dalam lahan, lalu memanfaatkan ruang bersama seperti parkir, kemudian menuju teras rumah mereka, dilanjutkan dengan kegiatan di dalam rumah, yang ditunjang dengan area servis, hingga akhirnya mereka pergi keluar rumah menuju jalan penduduk di depan gerbang.
Ya, proses Zoning yang baru dibahas di atas sangat memudahkan perancang menuju proses selanjutnya yaitu : pembentukan gubahan bentuk massa/bangunan itu sendiri dan konsep lansekap / ruang luar. Proses ini akan di lanjutkan pada posting berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar